Senin, 22 November 2010

Perdagangan bebas dan Hubungannya dengan Etika Bisnis Global

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.



Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasaiIndonesia.

Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.

Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini. Lalu, apa yang mesti dilakukan?

Penguasaan teknologi ekonomi
Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpendensi global yang terus memintal dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.

Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara. Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi 'modal tak lagi berbendera' dan 'peredaran barang tak lagi bertuan'. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang 'tidak berbendera dan tidak bertuan', yang akan terus menjadibatu sendi interpendensi global yang terus memintal dunia.

Setiap negara, khususnya Indonesia yang masih mengalami kesulitan keuangan, tentu sangat mengharapkan aliran dana investasi ke dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia pun tidak henti-hentinya menciptakan daya tarik bagi investor asing, seperti menciptakan keunggulan komparatif. Dalam hal ini, Indonesia pun terus melakukan kreasi dan inovasi baru, seperti mengkaji ulang strategi industrialisasi demi menciptakan keunggulan-keunggulan baru dalam kaitannya dengan spesialisasi dunia di tengah fenomena konsep negara yang telah berubah menjadi supermarket minidunia.

Yang menimbulkan persoalan ke depan adalah bagaimana supaya korporasi bisnis yang akan meningkat tajam dalam skala global ini tidak menimbulkan implikasi inefisiensi dan mislokasi sumber daya. Dan, pada gilirannya, ketidakadilan global menganga lebar dan kesejahteraan dunia akan menurun drastis.

Ketidakadilan akan sangat dirasakan oleh negara-negara yang belum maju teknologi ekonominya, seperti Indonesia yang sangat menginginkan dana investasi untuk menyegarkan dan menggerakkan kembali roda perekonomian demi meningkatkan daya saing di bidang produksi. Namun, harus diingat bahwa efek investasi pun tidak bisa dianggap ringan. Lihat, bagaimana telah terjadinya kasus korupsi yang dilakukan olehinvestor asing. Contohnya adalah apa yang tertera dalam buku yang diterbitkan oleh Transparency International (TI).

Global Corruption Report (2004) secara mengejutkan menampilkan data-data tentang korupsi oleh investor asing, khususnya tentang bagaimana investor asing menyuap pejabat-pejabat negara. Perusahaan-perusahaan lokal akan semakin kalah bersaing karena suap yang dilakukan olehinvestor asing. Lalu, bagaimana menangkalnya?

Etika global
Apabila pola pergerakan investasi dan hasil produksi, misalnya, mengalami perubahan drastis, perlu diperhatikan berbagai hal. Pertama, tindakan tertentu dari suatu pemerintahan sebuah negara untuk melindungi tujuan nasionalnya akan mengakibatkan menurunnya kesejahteraan secara global. Meskipun tindakan itu memberikan manfaat bagi ekonomi domestiknya, tidak dapat dimungkiri bahwa net cost akan muncul di tempat lain.

Kedua, harus disadari bahwa negara memiliki fungsi legitimasi yang menimbulkan gejala untuk korporasi global. Maka, muncullah pertanyaan, bagaimana membedakan antara fungsi legitimasi pemerintah dengan fungsi mendorong kesejahteraan dunia.

Ketiga, konflik akan muncul antara pemerintah berbagai negara dan antara berbagai kepentingan usaha. Apabila konflik ini terus berlangsung, yang terjadi adalah terabainya kesejahteraan masyarakat. Maka, solusi apa yang yang harus diambil?

Menurut Bergsten dan Graham, dua ahli ekonomi pembangunan dan politik, menegaskan bahwa diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.

Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem- back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas. Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan bersama dan keadilan global pun merupakan sebuah fiksi moral dan wujud perilaku etis global pula.

Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum. Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia. Negara-negara yang bertindak etis adalah negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib dunia yang pincang akibat menggelindingnya pasar bebas ini. Jika ini terjadi, perwajahan ekonomi dan politik global tidak akan kehilangan rona kemanusiaannya.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

CSR harus dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary, tetapi arus dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai dengan sanksi. Penanam modal baik dalam maupun asing tidak dibenarkan hanya mencapai keuntungan dengan pengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain yang terkait dan harus tunduk dan mentaati ketentuan CSR sebagai kewajiban hukum jika ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menciptakan iklim investasi bagi penanam modal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui pelaksanaan CSR. CSR dalam konteks penanaman modal harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional. Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu.

Berbeda dengan kondisi Indonesia, di sini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan. Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Walaupun sudah lama prinsip-prinsip CSR diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan. Namun amat disesalkan dari hasil survey yang dilakukan oleh Suprapto pada tahun 2005 terhadap 375 perusahaan di Jakarta menunjukkan bahwa 166 atau 44,27% perusahaan menyatakan tidak melakukan kegiatan CSR dan 209 atau 55,75% perusahaan melakukan kegiatan CSR. Sedangkan bentuk CSR yang dijalankan meliputi; pertama, kegiatan kekeluargaan (116 perusahaan), kedua, sumbangan pada lembaga agama (50 perusahaan), ketiga, sumbangan pada yayasan sosial (39) perusahaan) keempat, pengembangan komunitas (4 perusahaan).1 Survei ini juga mengemukakan bahwa CSR yang dilakukan oleh perusahaan amat tergantung pada keinginan dari pihak manajemen perusahaan sendiri.

Hasil Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER) 2004-2005 Kementerian Negara Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dari 466 perusahaan dipantau ada 72 perusahaan mendapat rapor hitam, 150 merah, 221 biru, 23 hijau, dan tidak ada yang berperingkat emas. Dengan begitu banyaknya perusahaan yang mendapat rapor hitam dan merah, menunjukkan bahwa mereka tidak menerapkan tanggung jawab lingkungan. Disamping itu dalam prakteknya tidak semua perusahaan menerapkan CSR. Bagi kebanyakan perusahaan, CSR dianggap sebagai parasit yang dapat membebani biaya “capital maintenance”. Kalaupun ada yang melakukan CSR, itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

Jakarta, 10 Februari 2010. Sebuah program baru diperkenalkan oleh dua perusahaan nasional, yaitu PT PERTAMINA (Unit Bisnis Pelumas) bekerjasama dengan PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero) dalam sebuah sinergi dan kerjasama yang positif dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, khususnya untuk para mekanik bengkel melalui program Asuransi Kesehatan (Senin 8/2/10).

Secara simbolis acara ini dihadiri oleh 20 orang perwakilan mekanik bengkel yang berhak mendapatkan fasilitas Asuransi Kesehatan bersama keluarganya. Acara disaksikan oleh sejumlah pejabat Pertamina, Asuransi Jiwasraya, dan pihak agency. Mengambil lokasi di Cafe Bengawan Solo yang terletak dalam area SPBU No. 31-12802 Jl. M.T. Haryono Tebet. Sebagai catatan SPBU ini adalah milik Pertamina dan dikelola oleh Pertamina sendiri yang dikenal dengan istilah COCO (Company Owners, Company Operation).

Manager CSR Pertamina, Guntara dalam sambutannya mengatakan: “Sehat Bersama Pertamina merupakan wujud sinergi antara program CSR Pertamina dengan Unit Bisnis Pelumas Pertamina untuk membantu pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas. Melalui pemberian asuransi kesehatan khususnya untuk mekanik dan anggota keluarganya, maka ini diharapkan berujung pada pertumbuhan penjualan”.

Toharso, Corporate Secretary Pertamina

Dalam kata sambutan yang disampaikan oleh pejabat Pertamina, Bpk. Hendrato Tri selaku VP Pertamina Pelumas, dan juga Bpk. Toharso selaku Corporate Secretary PT Pertamina menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bukti dari Pertamina yang telah menunjukkan kepedulian terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui salah satu program CSR (Corporate Social Responsibility) dengan tajuk “Sehat Bersama Pertamina”.

“Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas nasional terbesar di Indonesia senantiasa memberikan komitment yang tinggi bagi masyarakat Indonesia yang seluas-luasnya. Adapun program pelayanan masyarakat dari Pertamina, antara lain Program Pendidikan untuk kalangan guru, Program Kesehatan yang dikenal dengan Sehati (red=sehat bersama anak dan ibu), Program Lingkungan, dan dan Program Infrastrukur,” demikian papar Toharso selaku Sekretaris Perseroan melalui kata sambutannya.

Suasana Acara Launching

Adapun program asuransi kesehatan ini dikelola melalui seleksi yang ketat, dimana para mekanik diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan diajukan kepada PT Asuransi Jiwasraya untuk mendapatkan jaminan. Untuk tahap pertama, asuransi kesehatan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis oleh Unit Bisnis Pelumas PT Pertamina kepada 1000 orang mekanik yang berada di kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

“Dengan adanya fasilitas asuransi kesehatan, diharapkan para mekanik nantinya bisa memberikan kinerja yang lebih baik lagi, karena sudah memiliki jaminan asuransi kesehatan bagi dirinya maupun keluarga. Tentu saja, para mekanik ini akan selalu ingat nama pelumas Pertamina sebagai oli yang berkualitas dan selalu direkomendasikan bagi pelanggannya,” jelas Toharsi lagi.

De Yong Adrian, Direktur Pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

Secara marketing program ini sebenarnya sah-sah, saja, karena premi asuransi kesehatan ini dibayarkan oleh PT Pertamina kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya selaku pihak penanggung.

Info yang diperoleh melalui obrolan ringan dengan Bpk. De Yong Adrian selaku Direktur Pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), premi mekanik per orangnya hanya Rp.380 ribu. Sementara itu mekanik sudah mendapat jaminan rawat inap dengan biaya kamar Rp.175 ribu per hari. Melalui slide presentasi yang disampaikan oleh Bpk. De Yong, jelas terlihat program ini memberikan santunan kesehatan untuk setiap mekanik, serta satu (satu) istri dan 1 (satu) anak. Dan jaminan ini berlaku selama 1 tahun dari tanggal 1 Februari 2010 hingga 31 Januari 2011.

Kartu Peserta Asuransi Kesehatan

Setiap mekanik sebagai peserta asuransi kesehatan tersebut akan mendapatkan buku panduan program, daftar rumah sakit, dan kartu peserta dengan jaminan meliputi santunan rawat inap, biaya perawatan, biaya operasi, konsultasi dengan dokter spesialis, biaya Unit Gawat Darurat (UGD), biaya ambulan, biaya Intensive Care Unit (ICU), serta santunan duka. Pengobatan rawat jalan dan penyakit kronis yang pernah diderita oleh peserta pastinya tidak akan dijamin.

Jika anda seorang mekanik, dan ingin mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dari Pertamina, jangan abaikan para canvaser yang rajin menyebarkan brosur, serta mengunjungi bengkel-bengkel di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten. Tak menutup kemungkinan pihak Pertamina akan menambahkan kuota peserta hingga 5 ribu atau 10 ribu jika penjualan pelumas Pertamina terus bertumbuh.


Senin, 29 Maret 2010

Wajah Transportasi Ibu Kota

Bukan Jakarta namanya kalau tidak macet. Demikian olok-olok setiap kita bicara mengenai transportasi di Ibu Kota.

Berbicara tentang masalah transportasi di negeri ini berarti mendedah kompleksitas tingkat tinggi dan sedemikian dinamisnya.

Dalam hal ini, publik perlu sekali mengetahui berbagai problem transportasi dengan perspektif yang jernih agar tidak hanya berteriak: “macet!”

Demikian yang tersirat dari buku 1001 Wajah Transportasi Kita yang ditulis Bambang Susantono, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Penulis mengawali dengan busway vs macet.

selanjutnya, menyinggung monorel, subway, dan waterways. Pembahasan masalah transportasi dalam buku ini cukup lengkap dengan berbagai materi bahasan, mulai dari yang sifatnya padat teknologi seperti transportasi udara hingga becak yang dikayuh manusia. Dari subway, monorel, busway, hingga angdes.

Dari angkutan laut, sungai, dan penyeberangan hingga kereta api dan angkot. Tak lupa juga dibahas moda sejuta umat alias sepeda motor yang makin ngetren sebagai alat bantu sehari-hari, bahkan mudik Lebaran.

Meski pembahasan buku ini masih terasa ada jarak antara penulis dan pembaca, karena bahasannya belum menyentuh pada esensi solusi dalam mengurai benang kusut masalah transportasi, ada poin plus dalam buku ini dibanding buku-buku sejenis, yaitu buku ini disertai dengan tip praktis nyaman dan aman di jalan.

Tentu tak rugi rasanya kalau kita mau menerapkan saran-saran tip praktis dalam buku ini agar perjalanan kita menjadi lebih menenteramkan hati.

Mulai dari naik angkot (angkutan perkotaan), bus, KRL (kereta rel listrik) jabodetabek, taksi, bus antarkota, kereta api antarkota, kendaraan pribadi, angdes (angkutan perdesaan), pesawat udara, kapal laut, sampai angkutan sungai.

Buku ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memecahkan masalah transportasi di negeri ini.

Harapannya agar ketika kita mendengar pemeo yang bersinggungan dengan transportasi seperti “murah kok minta aman,” “ke laut aja,” atau membaca stiker yang sekarang jarang tertempel di belakang bak truk “Utamakan Selamat,” kita dapat memahaminya dalam perspektif lebih luas.

Ataupun, ketika kita mengeluh karena terjebak kemacetan, kita tahu bahwa kita sendiri merupakan bagian dari kemacetan itu.

Macet dan kesemrawutan di jalan merupakan masalah memprihatinkan. Kondisi itu memang sudah telanjur menjadi benang kusut sehingga untuk mengurainya bukan saja dibutuhkan jemari yang terampil, tapi juga mahir sehingga dapat bersahabat dengan benang kusut itu untuk bisa dikondisikan baik.

Perlu kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan harapan tersebut. Bahwa masalah penanganannya bukan hanya dari pemerintah saja, tapi juga kita masyarakatnya.


Minggu, 07 Maret 2010

MODEL DATA DAN DBMS

MODEL DATA DAN DBMS

A. Basis Data

Data adalah fakta mengenai objek, orang, dan lain-lain. Sedangkan Informasi

adalah hasil analisis dan sintesis terhadap data. Basis data adalah kumpulan data,

yang dapat digambarkan sebagai aktifitas dari satu atau lebih organisasi yang

berelasi.

1. Model Data

Data yang disimpan menggambarkan beberapa aspek dari suatu organisasi.

Model data, adalah himpunan deksripsi data level tinggi yang dikonstruksi untuk

menyembunyikan beberapa detail dari penyimpanan level rendah. Beberapa

manajemen basis data didasarkan pada model data relasional, model data hirarkis,

atau model data jaringan.

Model Data Hirarkis

Model hirarkis biasa disebut model pohon, karena menyerupai pohon yang

dibalik. Model ini menggunakan pola hubungan orang tua-anak. Setiap simpul (biasa

dinyatakan dengan lingkaran atau kotak) menyatakan sekumpulan medan. Simpul

yang terhubung ke simpul pada level di bawahnya disebut orang tua. Setiap orang

tua bisa memiliki satu (hubungan 1:1) atau beberapa anak (hubungan 1:M), tetapi

setiap anak hanya memiliki satu orang tua. Simpul – simpul yang dibawahi oleh

simpul orang tua disebua anak. Simpul orang tua yang tidak memiliki orang tua

disebut akar. Simpul yang tidak mempunyi anak disebut daun. Adapun hubungan

ntara nak dn orng tua disebut cabang.

Model Data Jaringan

Model jaringan distandarisasi pda tahun 1971 oleh Data Base Task Group

(DBTG). Itulah sebabnya disebut model DBTG. Model ini juga disebut model

CODASYL (Conference on Data System Languages), karena DBTG adalah bagian

dari CODASYL.

Model ini menyerupai model hirarkis, dengan perbedaan suatu simpul anak

bisa memilki lebih dari satu orang tua. Oleh karena sifatnya demikian, model ini bisa

menyatakan hubungan 1:1 (satu arang tua punya satu anak), 1:M (satu orang tua

punya banyak anak), maupun N:M (beberapa anak bisa mempunyai beberapa

orangtua). Pada model jaringan, orang tua diseut pemilik dan anak disebut anggota.

1.3 Model Data Relasional

Model relasional adalah model data yang paling banyak digunakan saat ini.

Pembahasan pokok pada model ini adalah relasi, yang dimisalkan sebagai himpunan

dari record. Deskripsi data dalam istilah model data disebut skema. Pada model

relasional, skema untuk relasi ditentukan oleh nama, nama dari tiap field (atau

atribut atau kolom), dan tipe dari tiap field.

REFERENSI

UI, http://www.cs.ui.ac.id/kuliah/BasisData/FileKuliah/db02-2.PDF , (12

juli 2003)

Penalaran Mahasiswa terhadap Kasus Bank Century

Nama : Gamma Satria

Kelas : 3EA02

NPM : 10207493

MaTkuL : Bahasa Indonesia

Kronologis kasus Bank Century

2009 December 4

Kasus Bank century menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini, dan kita ketahui kasus yang melanda salah satu bank di indonesia ini yang menyebabkan pemerintah melalui Bi mengucurkan dana yang lumayan besar untuk menyelamatkan bank yang kini beralaih nama menjadi Bank Permata ini, kasus bank centuty telah berkembang selama ini sehingga menimbulkan pernyataan yang sangat penting untuk di jawab, karena setelah rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, akan tetapi pemerintah saat ini tetep melakukan suntikan dana segar ke bank century sehingga hal ini yang menyebabkan anggota DPR melakukan inisiatif hak angket

Berikut ini merupakan kronologis kasus bank century yang mengakibatkan hak angket DPR harus dilaksanakan yang saya dapatkan dari berbagai sumber
Kasus Bank Century – Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:

Transparansi dalam Kasus Bank Century

Selasa, 01 September 2009 00:01 WIB 164 Komentar RIBUT-RIBUT soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.

Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?

Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.

Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.

Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.

Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.

Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.

Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.

Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?

Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.

Jenis-jenis Kunci Relasional

Jenis-jenis kunci Relasional

Kumpulan data yang saling berhubungan atau biasa disebut Relasional merupakan Basis Data. Model Relasional merupakan model yang menggunakan kunci untuk mengidentifikasi atau membedakan antara tabel yang satu dengan yang lainnya. Model Relasional memiliki beberapa jenis kunci dimana memiliki fungsi yang berbeda dalam mengidentifikasi. Terdapat 6 jenis kunci Relasional, yaitu :

1. SUPER KEY
Atribut yang memiliki satu atau lebih yang dapat membedakan setiap baris data dalam tabel secara unik. Contohnya adalah npm, nama_mahasiswa, tanggal lahir.

2. CANDIDATE KEY
Atribut dalam relasi yang mungkin mempunyai nilai unik dan memiliki satu set minimal atribut yang mengidentifikasikan secara unik suatu kejadian spesifik dari entitas. Minimal satu set dari atribut menyatakan secara taklangsung dimana kita tidak dapat membuang beberapa atribut dalam set tanpa merusak kepemilikan yang unik. Contohnya adalah npm dan nama_mahasiswa.

3. PRIMARY KEY
Atribut yang tidak hanya mengidentifikasikan secara unik suatu kejadian spesifik, tapi juga dapat mewakili setiap kejadian dari suatu entitas. Setiap satu kunci CANDIDATE KEY yang dapat mewakili secara menyeluruh terhadap entitas yang ada, memiliki peluang menjadi PRIMARY KEY. Contohnya npm.

4. FOREIGN KEY
Atribut dengan domain yang sama menjadi kunci utama pada sebuah relasi tetapi pada relasi lain atribut tersebut hanya sebagai atribut biasa dan suatu schema relasi dapat memiliki atribut yang menunjuk ke PRIMARY KEY dari relasi lain. Contohnya adalah npm, kode_mata kuliah pada relasi ambil_mata kuliah.

5. ALTERNATE KEY
Atribut dimana key yang tidak terpilih atau yang tidak dipakai sebagai PRIMARY KEY dan CANDIDATE KEY. Contohnya adalah nama_mahasiswa.

6. COMPOSITE KEY
Atribut merupakan gabungan dua key atau lebih yang secara unik dapat menidentifikasi sebuah tupelo. Contohnya npm, dan kode_mata kuliah.

Sumber :
http://sukamikir.wordpress.com/2008/10/08/macam-macam-kunci-pada-basis-data/
http://one.indoskripsi.com/node/7071 polnep.ac.id
http://ardni-myblog.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-kunci-relasional polnep.ac.id